Bagaimana merubah potret perijinan menjadi menarik?????
Potret Perizinan Perikanan di PPSC, Buram! Ini akibat masih ada 46 kapal yang berbasis di PPS Cilacap tidak mempunyai ijin, kata Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap Ir. Julius Silaen, MS pada acara Sosialisasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penataan dan Pengendalian Perizinan Perikanan Th. 2008, di kantor PPS Cilacap, Senin (25/8)
BPK pada tahun 2006 telah menemukan tunggakan pembayaran ijin tahunan kapal perikanan mencapai 15 Milyar rupiah. Oleh karena itu perlu langkah penertiban bagi kapal-kapal yang telah habis masa berlakunya baik ijin penangkapan maupun pengangkutan ikan, demikian dikatakan Kasubdit Tata Pengusahaan Penangkapan Ikan Ir. Nina Nirmalasari dari Direktorat Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan.
Sosialisasi yang dihadiri oleh para Pemilik kapal dan beberapa instansi terkait antara lain; Adpel, Satker Pengawasan PPSC, Satpol Air, Lanal, BPPI Wilayah Cilacap, Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Cilacap, DPC HNSI dan KUD Mino Saroyo sebanyak 40 orang telah memperoleh kesepakatan bahwa dalam waktu 4 bulan ke depan hingga sebelum akhir Desember 2008 PPSC bersama-sama para pemilik kapal dan instansi terkait akan memperbaikan potret perijinan perikanan menjadi lebih baik dengan melaksanakan pengurusan perijinan bagi kapal-kapal yang habis masa berlakunya dalam waktu yang sangat terbatas tersebut.
Potret Perizinan Perikanan di PPSC, Buram! Ini akibat masih ada 46 kapal yang berbasis di PPS Cilacap tidak mempunyai ijin, kata Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap Ir. Julius Silaen, MS pada acara Sosialisasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penataan dan Pengendalian Perizinan Perikanan Th. 2008, di kantor PPS Cilacap, Senin (25/8)
BPK pada tahun 2006 telah menemukan tunggakan pembayaran ijin tahunan kapal perikanan mencapai 15 Milyar rupiah. Oleh karena itu perlu langkah penertiban bagi kapal-kapal yang telah habis masa berlakunya baik ijin penangkapan maupun pengangkutan ikan, demikian dikatakan Kasubdit Tata Pengusahaan Penangkapan Ikan Ir. Nina Nirmalasari dari Direktorat Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan.
Sosialisasi yang dihadiri oleh para Pemilik kapal dan beberapa instansi terkait antara lain; Adpel, Satker Pengawasan PPSC, Satpol Air, Lanal, BPPI Wilayah Cilacap, Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Cilacap, DPC HNSI dan KUD Mino Saroyo sebanyak 40 orang telah memperoleh kesepakatan bahwa dalam waktu 4 bulan ke depan hingga sebelum akhir Desember 2008 PPSC bersama-sama para pemilik kapal dan instansi terkait akan memperbaikan potret perijinan perikanan menjadi lebih baik dengan melaksanakan pengurusan perijinan bagi kapal-kapal yang habis masa berlakunya dalam waktu yang sangat terbatas tersebut.